Jabatan guru adalah jabatan profesional, sebab tidak semua orang dapat menjadi guru kecuali mereka yang dipersiapkan melalui pendidikan untuk itu. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh merekan yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan lainnya. makin tinggi tingkat pendidikan yang harus dipenuhi makin tinggi pula derajat profesi yang disandangnya. Dengan kata lain tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat bergantung kepada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuhnya.
Profesi guru berbeda dengan profesi lainnya. Perbedaannya terletak dalam tugas dan tanggung jawab. Adapun tugas dan tanggung jawab guru menurut Peters :
Sumber :
- Guru sebagai pengajar, menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkan
- Guru sebagai pembimbing, memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan tetapi juga menyangkut perkembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa
- Guru sebagai administrator kelas, merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksaan pada umumnya.Namun demikian, ketatalaksaan bidang pengajaran lebih menonjol dan lebih diutamakan bagi profesi guru.
Sumber :
Sudjana, nana. 2009. Dasar – Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo